Persyaratan
Ijin Radiodiagnostik (sinar-x)
BAPETEN
BAPETEN
A. Permohonan untuk izin baru:
1. Syarat Administratif ( Disediakan Penyelenggara Pelayanan )
Persyaratan ini meliputi:
a) Formulir permohonan izin, (Pengisian dg cermat , di Ttd sesuai nama di akta dg Materai )
b) Identitas pemohon (KTP ) dan Akta pendirian badan hukum atau
badan usaha,
c) Izin pelayanan kesehatan dari
dinas kesehatan setempat. ( RS / Klinik/ Lab /Praktek Dr )
d) Salinan kartu NPWP Badan usaha RS / Klinik dan NIB No Induk Berusaha
e) Bukti pelayanan Film Bagde / TLD dari LPFK / BPFK atau Batan
f) PPR ; FC kartu PPR dan ijazah PPR, Ijazah Tenaga Radiografer
g) Ijin Praktek Dr Radiologi / Srt Pernyataan Dr.Konsulen ( FC Ijazah Dr Sp Radiologi)
d) Salinan kartu NPWP Badan usaha RS / Klinik dan NIB No Induk Berusaha
e) Bukti pelayanan Film Bagde / TLD dari LPFK / BPFK atau Batan
f) PPR ; FC kartu PPR dan ijazah PPR, Ijazah Tenaga Radiografer
g) Ijin Praktek Dr Radiologi / Srt Pernyataan Dr.Konsulen ( FC Ijazah Dr Sp Radiologi)