Persyaratan
Ijin Radiodiagnostik (sinar-x)
BAPETEN
BAPETEN
A. Permohonan untuk izin baru:
1. Syarat Administratif ( Disediakan Penyelenggara Pelayanan )
Persyaratan ini meliputi:
a) Formulir permohonan izin, (Pengisian dg cermat , di Ttd sesuai nama di akta dg Materai )
b) Identitas pemohon (KTP ) dan Akta pendirian badan hukum atau
badan usaha,
c) Izin pelayanan kesehatan dari
dinas kesehatan setempat. ( RS / Klinik/ Lab /Praktek Dr )
d) Salinan kartu NPWP Badan usaha RS / Klinik dan NIB No Induk Berusaha
e) Bukti pelayanan Film Bagde / TLD dari LPFK / BPFK atau Batan
f) PPR ; FC kartu PPR dan ijazah PPR, Ijazah Tenaga Radiografer
g) Ijin Praktek Dr Radiologi / Srt Pernyataan Dr.Konsulen ( FC Ijazah Dr Sp Radiologi)
d) Salinan kartu NPWP Badan usaha RS / Klinik dan NIB No Induk Berusaha
e) Bukti pelayanan Film Bagde / TLD dari LPFK / BPFK atau Batan
f) PPR ; FC kartu PPR dan ijazah PPR, Ijazah Tenaga Radiografer
g) Ijin Praktek Dr Radiologi / Srt Pernyataan Dr.Konsulen ( FC Ijazah Dr Sp Radiologi)
2. SYARAT TEKNIS.
Persyaratan ini meliputi:
a) Prosedur pengopersian pesawat
sinar-x, >> (Instalatir)
b) Denah ruangan radiografi dan sekitar,
c) Program proteksi radiasi dan keselamatan
radiasi yang dibuat oleh PPR .
d) Laporan verifikasi keselamatan
radiasi, >> (Importir)
e) Sertifikat mutu sesuai standar
internasional (ISO, TUV, IEC) >> (Importir)
f) Fotokopi spesifikasi pesawat sinar-x dari
pihak pabrikan, >> (Importir)
g) Fotokopi sertifikat kalibrasi
surveymeter > (Intevensional)
h) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi ( Dokter, Lab. Kimia & DL & Thorax)
i) Salinan ijazah data kualifikasi personil. ( Pekerja Radiasi )
j) Ijin Praktek Dokter Spesialis Radiologi / Konsulen Dr Radiologi ; Ijazah dan surat kerjasama Konsulen ( Pembacaan Hasil Radiologi )
j) Ijin Praktek Dokter Spesialis Radiologi / Konsulen Dr Radiologi ; Ijazah dan surat kerjasama Konsulen ( Pembacaan Hasil Radiologi )
Permohonan untuk perpanjangan:
1. Syarat Administratif.
a) Formulir permohonan izin,
b) Identitas pemohon (KTP, KITAS,
IKTA),
c) Akta pendirian badan hukum atau
badan usaha,
d) Izin pelayanan kesehatan dari
dinas kesehatan setempat.
2. Syarat Teknis.
a) Bukti pelayanan film
badge/hasil evaluasi film badge,
b) Fotokopi sertifikat kalibrasi
surveymeter (Intevensional),
c) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi,
d) Salinan ijazah data kualifikasi personil.
Kami bisa membantu pengurusan Ijin X Ray anda
PT. SARANA HUSADA JAYA
Hp/ WA 08121567097
BB 2c091d2e
Kami bisa membantu pengurusan Ijin X Ray anda
PT. SARANA HUSADA JAYA
Hp/ WA 08121567097
BB 2c091d2e
Sign up here with your email
Jika anda berminat silakan tinggalkan pesan ConversionConversion EmoticonEmoticon