IJIN X-RAY Radiologi diagnostik, IJIN RADIOLOGI ( persaratan BAPETEN )

    Sudah menjadi kewajiban bagi para penyelenggara pelayanan Radiologi untuk mengurus perijinan pemanfaatan Sumber Radiasi, juga X Ray dan segala alat kesehatan dengan prinsip dasar sumber radiasi

Persyaratan Ijin Radiodiagnostik (sinar-x) 
 BAPETEN

A. Permohonan untuk izin baru:

1. Syarat  Administratif ( Disediakan Penyelenggara Pelayanan )
Persyaratan ini meliputi:
a)  Formulir permohonan izin, (Pengisian dg cermat , di Ttd sesuai nama di  akta dg Materai )
b)  Identitas pemohon   (KTP )  dan Akta pendirian badan hukum atau badan usaha,
c)  Izin pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat. ( RS / Klinik/ Lab /Praktek Dr )
d)  Salinan kartu NPWP  Badan usaha RS / Klinik  dan  NIB No Induk Berusaha
e)   Bukti pelayanan Film Bagde / TLD dari LPFK / BPFK atau Batan 
f)   PPR ; FC kartu PPR dan ijazah PPR, Ijazah Tenaga Radiografer
g)  Ijin Praktek Dr Radiologi / Srt Pernyataan Dr.Konsulen ( FC Ijazah Dr Sp Radiologi)


2. SYARAT  TEKNIS.
Persyaratan ini meliputi:
a)  Prosedur pengopersian pesawat sinar-x,        >> (Instalatir)
b)  Denah ruangan radiografi dan sekitar,
c)  Program proteksi radiasi dan keselamatan radiasi yang dibuat oleh PPR .
d)  Laporan verifikasi keselamatan radiasi,         >> (Importir)
e)  Sertifikat mutu sesuai standar internasional (ISO, TUV, IEC)   >> (Importir)
f)  Fotokopi spesifikasi pesawat sinar-x dari pihak pabrikan,          >> (Importir)
g) Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter  > (Intevensional) 
h) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi   ( Dokter, Lab. Kimia & DL & Thorax)
i)  Salinan ijazah data kualifikasi personil. ( Pekerja Radiasi )
j)  Ijin Praktek Dokter Spesialis Radiologi / Konsulen Dr Radiologi ;  Ijazah dan surat kerjasama Konsulen ( Pembacaan Hasil Radiologi )

Permohonan untuk perpanjangan:
1. Syarat Administratif.
a)  Formulir permohonan izin,
b)  Identitas pemohon (KTP, KITAS, IKTA),
c)  Akta pendirian badan hukum atau badan usaha,
d)  Izin pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat.

2. Syarat Teknis.
a)  Bukti pelayanan film badge/hasil evaluasi film badge,
b)  Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter (Intevensional),
c)  Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi,
d)  Salinan ijazah data kualifikasi personil.

Kami bisa membantu pengurusan Ijin X Ray anda
PT. SARANA HUSADA JAYA
Hp/ WA  08121567097 
BB 2c091d2e



Previous
Next Post »

Jika anda berminat silakan tinggalkan pesan ConversionConversion EmoticonEmoticon